“Bahkan di jalur lurus, pengereman mendadak bisa membuat badan kereta terangkat,” kata pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan kepada CNA.
“Jika masinis melakukan pengereman darurat di tikungan, kereta bisa terguling. Itu justru akan lebih berbahaya dan dapat menimbulkan banyak korban di antara penumpang.”
Laporan KNKT menyoroti belum adanya prosedur operasi standar mengenai pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.
Meski masinis telah berupaya menghindari tabrakan, Argo Bromo Anggrek masih melaju 40 km/jam saat menabrak KRL yang berhenti. KNKT menyimpulkan kereta masih membutuhkan jarak sekitar 500 hingga 550 meter lagi untuk berhenti sepenuhnya.
KEPUTUSAN YANG MENUAI KONTROVERSI
Polisi kemudian menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek, yang hanya diidentifikasi sebagai AN, 37, sebagai tersangka.
“Penyidik menyimpulkan bahwa pengereman darurat dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers pada 29 September.
Menurut Dewa, AN terancam hukuman hingga 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. Ia tidak ditahan.
Penetapan tersangka tersebut menuai kritik dari sejumlah pakar transportasi. Mereka menilai investigasi KNKT menemukan persoalan yang lebih luas, bukan hanya tindakan masinis.
“Jangan semua kesalahan dibebankan kepada masinis. Mereka bekerja berdasarkan instruksi dari pusat kendali. Perbaiki sistemnya,” kata pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno kepada CNA.
Sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan keputusan polisi.
“Kami melihat temuan KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan ini bukan semata-mata akibat kesalahan individu atau human error, tetapi melibatkan kegagalan sistemik,” kata Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR yang membidangi transportasi sekaligus anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami menilai tidak adil jika kesalahan hanya dibebankan kepada masinis Argo Bromo Anggrek.”

