JAKARTA: Pemerintah mengimbau instansi negara hingga perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026 agar masyarakat memiliki ruang untuk merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, lembaga publik, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Namun, bentuk fleksibilitas yang diberikan tidak diatur secara seragam. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing organisasi dengan mempertimbangkan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional.
“Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi,” demikian bunyi poin kedua surat edaran.
PELAYANAN PUBLIK TETAP HARUS BERJALAN
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada instansi dan perusahaan yang menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.
“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” demikian bunyi poin ketiga surat edaran.
Dengan demikian, instansi maupun perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur penugasan pegawainya secara proporsional.
Pengaturan tersebut diperlukan agar pemberian fleksibilitas kerja pada 18 Agustus tidak mengganggu operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.

