
loading…
Sejumlah perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran hutan atau kerusakan lingkungan di Indonesia telah menghadapi gugatan pemerintah. Foto/Dok.SindoNews
Sejumlah perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran hutan atau kerusakan lingkungan di Indonesia telah menghadapi gugatan pemerintah. Nilai kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Prabowo Instruksikan BRIN Perkuat Riset Identifikasi Rambatan Api Cegah Karhutla
Salah satu perkara terbesar melibatkan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), yang pada 2016 diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp16,2 triliun oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, perkara tersebut berkaitan dengan perusakan hutan dan pembalakan yang melanggar hukum, sehingga perlu dibedakan dari perkara yang secara khusus menyangkut kebakaran hutan.
Berikut lima perkara perusahaan yang menghadapi hukuman atau kewajiban pembayaran besar terkait kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan di Indonesia.
1. PT Merbau Pelalawan Lestari, Kewajiban Pembayaran Rp16,2 Triliun
PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) menjadi salah satu perusahaan yang menghadapi kewajiban pembayaran lingkungan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Baca juga: 151 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Ribuan Nakes Dikerahkan
Pada November 2016, Mahkamah Agung memenangkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara perusakan hutan yang melibatkan perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam putusan perkara Nomor 460 K/Pdt/2016, PT MPL diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp16,2 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian akibat kerusakan hutan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Putusan itu berkaitan dengan kegiatan penebangan hutan yang dinyatakan melanggar hukum, bukan semata-mata perkara pembakaran hutan.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pembayaran menghadapi kendala. Mongabay melaporkan pada 2025 bahwa aset perusahaan tidak sebanding dengan nilai kewajibannya dan proses penagihan menghadapi persoalan kepailitan.

