Berdasarkan data BPOM, terdapat sekitar 22 juta penyandang diabetes di Indonesia dan jumlahnya dapat mencapai sekitar 31 juta orang jika kelompok pradiabetes turut diperhitungkan. “Lebih 10% penduduk kita menderita diabetes. Itu fakta,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pelabelan nutri-level bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mengonsumsi produk tertentu, melainkan memberikan informasi yang lebih mudah dipahami agar konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat.

“Lembaga kami tidak bisa melarang, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat,” kata Taruna.

Sistem nutri-level menggunakan empat kategori huruf dan warna, yakni A berwarna hijau tua untuk kandungan gula, garam, atau lemak paling rendah, B berwarna hijau muda, C berwarna kuning sebagai tanda konsumen perlu mulai memperhatikan kandungan gizi, serta D berwarna merah yang menunjukkan kadar tertinggi.

BPOM memilih sistem tersebut karena dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia. “Yang paling cocok untuk Indonesia yaitu nutri level yang menggunakan warna dan abjad,” ujar Taruna.

Seperti dilaporkan Kompas.id, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani menjelaskan, implementasi awal kebijakan akan difokuskan pada produk minuman siap konsumsi, termasuk minuman cair, konsentrat, sirup yang diencerkan, hingga minuman bubuk.

Penilaian dilakukan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter. Produk dengan kadar tertinggi akan menggunakan huruf yang paling tinggi sebagai penanda utama agar konsumen lebih mudah mengenali tingkat kandungan gizinya.



Source link