JAKARTA: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan busana perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai perayaan HUT RI 17 Agustus. MUI menilai larangan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) tetap berlaku meski dilakukan dalam konteks hiburan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan Islam melarang laki-laki mengenakan pakaian yang secara umum digunakan perempuan. Ketentuan yang sama berlaku bagi perempuan yang mengenakan busana yang identik dengan laki-laki.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).
Peringatan tersebut disampaikan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Karnaval dan pawai di sejumlah daerah biasanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan dengan peserta mengenakan berbagai kostum sebagai hiburan.
Menurut Muiz, konteks hiburan tidak menghilangkan ketentuan mengenai tasyabbuh. Ia menilai masyarakat terkadang mengabaikan norma etika maupun ketentuan agama ketika mengikuti kegiatan perayaan di lapangan.
Muiz menjelaskan dasar larangan tersebut merujuk pada hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Ketentuan tersebut, menurutnya, berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang tampil di panggung hiburan, karnaval, maupun pawai di jalan raya.
MUI JUGA SOROTI HADIAH LOMBA 17 AGUSTUS
Muiz turut menyinggung persoalan sosial yang menurut MUI dapat muncul dari praktik mengenakan busana lawan jenis. Ia mengaitkannya dengan kekhawatiran mengenai promosi LGBT, yang dalam pernyataannya disebut dengan istilah Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tuturnya.
Selain persoalan busana, MUI mengingatkan penyelenggara karnaval dan pawai 17 Agustus agar memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Rute kegiatan diminta tidak sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Muiz juga memberikan pandangan mengenai perlombaan yang lazim digelar masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.
Menurutnya, penyelenggaraan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, panitia diminta memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk menyediakan hadiah.
MUI mengingatkan agar uang pendaftaran yang dibayarkan peserta tidak dikumpulkan untuk kemudian dijadikan hadiah bagi pemenang. Skema tersebut dinilai masuk dalam praktik qimar atau perjudian yang dilarang dalam fikih Islam.
Muiz menilai perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat dan bangsa.

Leave a Reply