BAKAR LAHAN UNTUK PANGKAS BIAYA BERKEBUN

Berdasarkan penyelidikan di sembilan wilayah, polisi menemukan pembukaan lahan secara sengaja dengan cara dibakar menjadi modus yang paling banyak dilakukan para tersangka.

Tujuannya untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan perkebunan.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” jelas Irhamni.

Polisi menduga lahan yang dibakar pada musim kemarau tersebut dipersiapkan untuk ditanami ketika musim hujan tiba, termasuk dengan kelapa sawit.

“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” urai Irhamni.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, BBM jenis solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta dua unit chainsaw atau gergaji listrik.

Polisi turut mengamankan 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, 13 bekas polybag, enam bibit kelapa sawit, serta sepasang sepatu bot.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” tegas Irhamni.

Menurutnya, barang bukti berupa bahan bakar turut memperkuat dugaan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan.

Penanganan perkara tidak akan berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Polri juga akan menelusuri pihak yang memerintahkan tindakan tersebut maupun mereka yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

“Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.

Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.



Source link