JAKARTA: Harga tiket pesawat berpotensi meningkat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, maskapai hanya dapat mengenakan biaya tambahan maksimal 30 persen.
Penyesuaian dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Meski batasnya dinaikkan, Kemenhub menegaskan bukan berarti seluruh maskapai harus mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan maskapai tetap dapat menentukan biaya tambahan di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dikutip CNN Indonesia, Rabu (2/9).
Dengan demikian, dampak kebijakan terhadap harga tiket yang dibayar penumpang akan bergantung pada besaran fuel surcharge yang akhirnya diterapkan masing-masing maskapai.
Sebagai gambaran, apabila suatu rute memiliki tarif batas atas sebesar Rp1 juta, sebelumnya maskapai dapat mengenakan fuel surcharge maksimal 30 persen atau Rp300.000.
Dengan batas baru sebesar 40 persen, biaya tambahan bahan bakar untuk rute yang sama dapat mencapai maksimal Rp400.000.
Artinya, pada contoh tersebut, batas fuel surcharge bertambah Rp100.000. Namun, perhitungan tersebut hanya menggambarkan batas maksimal dan bukan berarti maskapai otomatis mengenakan tambahan Rp400.000 kepada setiap penumpang.
Kemenhub akan melakukan pemantauan terhadap tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan penerbangan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket.
Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tarif penerbangan tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Lukman mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan fuel surcharge secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur.
“Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya.
Menurut Kemenhub, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Leave a Reply