JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerima layanan transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027, mencakup pengguna TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Enam kelompok baru yang akan memperoleh fasilitas tersebut adalah pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana alam.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penambahan enam golongan tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan penyesuaian tarif transportasi umum.

“Yang kedua mengenai yang untuk tambahan 6 golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga,” kata Pramono, dikutip detikNews, Minggu (4/10).

Berikut enam golongan baru yang akan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta mulai 1 Januari 2027:

1. Pendamping Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas sebelumnya telah masuk dalam kelompok yang memperoleh fasilitas transportasi gratis. Namun, pendamping mereka masih harus membayar tarif perjalanan.

Dengan kebijakan baru tersebut, pendamping penyandang disabilitas juga akan memperoleh fasilitas yang sama untuk mendukung mobilitas mereka.

2. Pencari Kerja

Warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan akan masuk dalam kelompok penerima transportasi umum gratis.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, mereka nantinya harus menunjukkan bukti atau keterangan yang menyatakan status sebagai pencari kerja.

3. Pasien Rujukan Rutin

Fasilitas gratis juga diberikan kepada pasien yang harus melakukan pemeriksaan atau pengobatan secara berkala di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

Pramono mengatakan kelompok tersebut perlu mendapatkan bantuan karena harus berulang kali melakukan perjalanan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan memiliki keterbatasan ekonomi.

“Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan,” ucapnya.

4. Pelajar dan Mahasiswa Tidak Mampu di Luar KJP dan KJMU

Pemprov DKI memperluas fasilitas tersebut kepada pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tercakup sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kriteria dan ketentuan lebih lanjut bagi kelompok tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

5. Pelaku UMKM Binaan

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI juga menjadi kelompok baru yang memperoleh transportasi umum gratis.

Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu mobilitas pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari.

6. Korban Bencana Alam

Kelompok baru terakhir adalah korban bencana alam atau masyarakat yang sedang menjalani masa pemulihan pascabencana.

Mereka akan memperoleh akses transportasi gratis untuk menunjang mobilitas dan mengakses berbagai layanan publik selama masa pemulihan.

Sebelum penambahan tersebut, Pemprov DKI telah memberikan fasilitas transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat.

Mereka terdiri dari:

1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU

2. Penerima bantuan sosial kebutuhan dasar

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK

5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta

6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta

7. Penyandang disabilitas

8. Lansia

9. Veteran Republik Indonesia

10. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini

12. Penjaga rumah ibadah

13. Warga Kepulauan Seribu

14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu

15. Anggota TNI dan Polri



Source link