loading…

Kuasa hukum pihak pemohon Refly Harun memberikan keterangan setelah sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Zakky Mubarok

JAKARTA – Kuasa hukum pihak pemohon Refly Harun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka .

Refly menilai putusan tersebut justru menghadirkan respons positif dari kedua pihak yang berperkara. Putusan MK memiliki dua sisi yang berbeda bagi pemohon maupun termohon.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!

Pada satu sisi, putusan tersebut membuat Gibran tetap mempertahankan jabatannya sebagai Wakil Presiden dan tidak didiskualifikasi.

Sementara, di sisi lainnya Refly menyoroti pertimbangan hakim konstitusi mengenai bukti pendidikan Gibran yang menurutnya tidak ditemukan dalam proses persidangan.



–