
loading…
Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026). Foto: Nur Khabibi
“Maka kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut, 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata Jaksa membacakan tanggapan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Baca juga: Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah Dinilai Terkesan Dipaksakan

Leave a Reply