loading…

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat publik yang tak dilaporkan di LHKPN merupakan pelanggaran HAM. Perampasan aset harus melalui pembuktian hukum yang jelas. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat publik yang tak dilaporkan di LHKPN merupakan pelanggaran HAM. Perampasan aset harus melalui pembuktian hukum yang jelas untuk mencegah abuse of power.

Pernyataan itu dilontarkan Sahroni sekaligus merespons Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN dapat langsung dirampas negara.

Baca juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang agar tidak ada praktik abuse of power,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).

Di sisi lain, pengaturan LHKPN harus diperjelas dan ada sanksi bagi yang tidak tertib serta transparan sehingga ada kepastian aturan. Menurut dia, perlu ada tata tertib pelaporan LHKPN.



–