loading…

Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif terkait polemik penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Ini sudah sejak Sejak kapan, Bang? Ya, sejak Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu di MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini,” ujar Bonatua dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap

Dalam pemaparannya, merujuk pada peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 33 tahun 2018. Dia menjelaskan untuk melakukan penyetaraan ijazah maka harus menyesuaikan dengan kurikulum dunia.



–