JAKARTA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warga nonmuslim dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan haji Indonesia sepanjang tugasnya tidak mencakup pelayanan atau pembimbingan ibadah. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa petugas yang menangani pelaksanaan ritual haji harus beragama Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Cholil menanggapi gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengenai keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji.

Menurut Cholil, tenaga nonmuslim dapat membantu berbagai pekerjaan teknis dan operasional di lapangan. Namun, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah memiliki ketentuan tersendiri.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-muslim,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip iNews, Selasa (3/11).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut juga berpandangan bahwa tenaga kerja Muslim sebaiknya tetap diprioritaskan selama jumlah dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia mencukupi.

Cholil menilai penyelenggaraan haji memiliki kekhususan karena merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Islam. Karena itu, menurutnya, semangat toleransi perlu tetap memperhatikan batasan dalam pelaksanaan ritual keagamaan.

“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” kata Kiai Cholil.

WAMENHAJ SEBUT PETUGAS HAJI NONMUSLIM SUDAH DILIBATKAN

Sebelumnya, Dahnil mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.

Ia menilai penyelenggaraan haji dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.



Source link