JAKARTA: Istilah makar kembali mencuat setelah pemerintah menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana tersebut.
Kasus ini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat tinggi kepolisian lainnya atas dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah tokoh penting.
“Bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Prasetyo menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepala negara. Namun, pemerintah mengakui motif di balik dugaan penyadapan itu belum diketahui secara terperinci karena penyidikan masih berlangsung.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar menurut hukum Indonesia? Apa saja jenisnya, dan seberapa berat ancaman hukumannya?
APA ITU MAKAR DAN APA ANCAMAN HUKUMANNYA?
Professor Eva Achjani Zulfa, pakar hukum dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa makar adalah percobaan membunuh atau mencelakai presiden maupun wakil presiden.
“Intinya, pelaku memiliki niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Eva kepada CNA Indonesia.
“Jika niat tersebut dapat dibuktikan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar.”
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 104, sedangkan Pasal 87 menjelaskan bahwa makar dianggap terjadi ketika niat pelaku telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan.
Dalam KUHP baru, ketentuan makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden maupun wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Eva, unsur kesengajaan menjadi hal penting dalam menentukan apakah suatu tindakan tergolong makar.
“Unsur kesengajaan dalam makar adalah adanya niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Unsur ini harus dapat dibuktikan,” ujarnya.

Leave a Reply