KUALA LUMPUR: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari penjara pada Jumat (6/11) setelah membayar denda sebagai bagian dari syarat pengampunan kerajaan, membuka jalan baginya untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah.

Partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menyatakan pada Jumat (6/11) bahwa denda RM50 juta atau senilai Rp224 miliar telah dibayarkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi itu, setelah penggalangan dana publik mencapai target.

Ajudan Najib, Ahmad Lutfi Azhar, juga mengonfirmasi pembayaran tersebut. Sementara itu, pengacara Najib, Farhan Shafee, mengatakan, pihaknya telah memperoleh dokumen untuk memindahkan mantan PM itu dari penjara.

Utusan Malaysia melaporkan Najib, 73, meninggalkan kompleks Penjara Kajang pada pukul 14.37 dengan mobil berwarna perak, dikawal beberapa kendaraan pengiring dan sebuah mobil van Departemen Penjara Malaysia.

Namun, tujuan Najib belum dipastikan, termasuk apakah ia akan dibawa ke kediamannya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur.

Seorang wartawan AFP melihat jalan menuju kediaman mewah Najib ditutup dengan garis polisi kuning dan kerucut lalu lintas (traffic cone) sekitar tengah hari.

Polisi menyiagakan mobil patroli dan kendaraan van, serta mendirikan dua tenda di dekat pintu masuk jalan untuk mengantisipasi kerumunan.

Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki mengatakan pada Jumat bahwa “Dana Solidaritas Najib Razak” yang dibentuk pada September untuk menerima sumbangan publik, telah mencapai target. Karena itu, “penggalangan dana publik untuk tujuan ini tidak lagi diperlukan”, katanya.

Najib, yang menjabat Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, telah dipenjara sejak 2022.



Source link