
loading…
Dalam Islam, pengasuhan anak tidak berarti mengubah hubungan nasabnya. Anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya apabila diketahui. Foto ilustrasi/ist
Pengangkatan anak yang dilarang dalam Islam adalah praktik yang menjadikan anak orang lain seolah-olah sebagai anak kandung sendiri, termasuk menisbatkan nasab anak kepada ayah angkatnya. Praktik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat .
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan persoalan ini dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, terjemahan H. Mu’ammal Hamidy, terbitan PT Bina Ilmu tahun 1993. Menurutnya, ada bentuk pengasuhan anak yang kerap dipahami sebagai pengangkatan anak, tetapi sebenarnya berbeda dari praktik yang dilarang dalam Islam.
Seseorang, misalnya, memungut anak yatim atau anak terlantar yang ditemukan di jalan, kemudian merawatnya dengan penuh kasih sayang. Anak tersebut diberi makan, pakaian, pendidikan, dan perlindungan sebagaimana anak sendiri. Namun, orang yang mengasuhnya tetap tidak mengubah nasab anak tersebut dan tidak serta-merta memberlakukan ketentuan hukum anak kandung kepadanya.
Baca juga: Adopsi Anak dalam Islam, Ini Larangan Tegas dalam Surat Al-Ahzab
Cara pengasuhan seperti ini merupakan perbuatan terpuji dalam Islam. Bahkan, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam memberikan kabar gembira berupa kedekatan di surga bagi orang yang memelihara anak yatim.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kelak) di surga seperti ini.”

