
loading…
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
Hal tersebut terungkap saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggali pemahaman ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.
Richo Andi Wibowo dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10/2026) malam.
Baca juga: Puluhan Kiai Sepuh Berkumpul di Pesantren Lirboyo Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut
Tim kuasa hukum Gus Yaqut awalnya menanyakan Richo terkait kuota haji awal dan kuota haji tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk pasal-pasal yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya,” kata kuasa hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab Richo. Kuasa hukum kemudian meminta penjelasan mengenai substansi kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji tambahan.
Lihat video: KORUPSI KUOTA HAJI! Kesaksian Khalid Basalamah, Begini Reaksi Yaqut
Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan bahwa penetapan kuota pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.
“Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan,” kata Richo.

