
loading…
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinudin seusai mengantar surat ke DPP Partai Gerindra tentang desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Achmad Al Fiqri
Menurut Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinudin , Gerindra memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan tingkat SMA atau setara milik Gibran. Apalagi, kata dia, MK telah memberi ruang “lembaga lain” untuk menindaklanjuti persoalan syarat calon peserta Pilpres 2024.
“Hari ini kami datang ke partai politik, karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik. Kami yakin kalau pimpinan partai politik memberikan perintah ke fraksinya yang ada di DPR RI, maka proses pemakzulan Gibran ini bisa bergulir,” tutur Khozinudin seusai mengantar surat.
Baca Juga: Denny Indrayana Ungkap Pasal Selundupan yang Disebutnya ‘Menggibran’
Khozinudin menyatakan, pihaknya tak ingin perjuangan rakyat untuk menuntaskan masalah etika moral dan integritas berbangsa khususnya wapres yang tidak lagi memenuhi syarat dijadikan dagangan politik. Untuk itu, ia meminta ketegasan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memerintahkan Fraksi Partai Gerindra DPR RI menindaklanjuti putusan MK.

