DENPASAR: ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang terbukti berselingkuh terancam kehilangan pekerjaannya. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hingga pemecatan berdasarkan aturan baru yang diterbitkannya untuk memperketat disiplin dan integritas aparatur.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Koster menjelaskan aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kualitas kerja dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional.
“Bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” jelas Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8).
Melalui instruksi tersebut, seluruh ASN Pemprov Bali dilarang melakukan perbuatan tercela, terutama dengan mengatasnamakan instansi, perangkat daerah, maupun jabatan yang dimiliki.
Koster menetapkan 10 poin larangan bagi ASN, salah satunya terkait perselingkuhan. Ia menegaskan pegawai yang melanggar dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkap sebelumnya sudah pernah ada ASN yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan.
DARI NARKOBA HINGGA JUDI ONLINE IKUT DILARANG
Sanksi terhadap pelanggaran Ingub dapat berupa tindakan administratif, hukuman disiplin, maupun sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Koster.
Selain perselingkuhan, ASN Pemprov Bali dilarang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online.
Larangan juga mencakup penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan keuntungan kepada pihak lain secara tidak sah.
ASN tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang diberikan, menggunakan fasilitas dan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi, maupun mengintervensi proses administrasi pemerintahan.
Instruksi tersebut turut meminta ASN menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks serta tidak memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan, Koster membentuk tim pengelola yang juga bertugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh ASN di lingkungan Pemprov Bali.

