loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
Dikutip dari laman MK, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK. Dalam permohonannya, para Pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Selain itu, para Pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r, yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Para Pemohon menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik, sebab frasa atau sekolah lain yang sederajat memberikan keistimewaan bagi salah salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan.
“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” ujar Syamsul.
