Kemudian pada akhir Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang untuk mengkriminalisasi perilaku yang berkaitan dengan LGBTQ agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis berpendapat bahwa seruan moral saja tidak lagi cukup untuk membendung apa yang disebutnya sebagai meningkatnya aktivitas dan kampanye budaya LGBTQ.
“Kalau sama sekali tidak ada sanksi hukum, lama-lama dianggap biasa. Kita tidak boleh menormalkannya. Hukuman membuat orang memahami bahwa itu bukan sesuatu yang normal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas yang dianggap menyimpang, seperti pesta sesama jenis, kini semakin sering dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.
Sorotan publik kemudian bergeser ke Peraturan Presiden yang sebelumnya nyaris luput dari perhatian.
Fenomena tersebut tidak mengejutkan Agus Wahyudi, Kepala Program Studi Inter-Religious Studies Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Agus, dokumen seperti Kebijakan Umum Pertahanan Negara umumnya hanya beredar di lingkungan birokrasi dan jarang menjadi bahan perdebatan publik.
Namun, sebuah ketentuan dapat memperoleh makna politik ketika rangkaian peristiwa tertentu, dalam hal ini unggahan bertema Pride Month dan rencana RUU yang disiapkan MUI, menarik perhatian masyarakat.
“Yang berubah bukan substansi kebijakannya, melainkan perhatian publik terhadap kebijakan tersebut,” kata Agus.
MENGAPA LGBTQ DIMASUKKAN KE DALAM DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA?
Menanggapi pertanyaan apakah Perpres tersebut merupakan kebijakan nasional pertama yang secara eksplisit menyebut LGBTQ, pengacara hak asasi manusia Asfinawati mengatakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah menyebut kata “lesbian” dan “homoseksual” dalam penjelasan pasal yang melarang produksi, distribusi, dan penjualan materi pornografi.
Penyebutan tersebut digunakan untuk menjelaskan apa yang disebut undang-undang sebagai “persenggamaan yang menyimpang” dalam konteks tindak pidana pornografi, bukan untuk menciptakan tindak pidana tersendiri berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.
Namun, menurut Asfinawati, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 melangkah lebih jauh dengan mengklasifikasikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman nonmiliter.
“Perpres 111/2025 lebih parah. Perpres ini tidak lagi mengaitkan dengan hubungan seksual. Artinya, cukup orientasi saja sudah dianggap ancaman,” ujar mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
Sejumlah pakar mempertanyakan apakah kerangka pertahanan negara merupakan instrumen yang tepat untuk mengatur isu seperti orientasi seksual dan identitas gender.
Pada prinsipnya, pertahanan negara seharusnya berfokus pada ancaman militer, kata Tangguh Chairil, dosen kajian keamanan di Departemen Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus), Jakarta.
Namun, Indonesia mengelompokkan ancaman ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Akibatnya, berbagai persoalan di luar ranah pertahanan konvensional semakin dipandang sebagai isu keamanan nasional.
“Karena definisi ancaman nonmiliter di UU PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara) dan dokumen kebijakan lainnya memang luas. Apa pun bisa dimasukkan ke dalam analisis ancaman,” terang Tangguh kepada CNA Indonesia.
Menurut Tangguh, penggolongan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam kerangka pertahanan negara berarti isu tersebut dapat diperlakukan sebagai persoalan keamanan yang memerlukan perhatian dan sumber daya negara.
“Isu yang berhasil disekuritisasi cenderung mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan isu lainnya,” urainya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada Tempo bahwa istilah “ancaman nonmiliter” digunakan untuk mengategorikan ancaman terhadap ketahanan nasional.
Menurut Yusril, dalam konteks sosial budaya, ketahanan nasional mencakup nilai-nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital, serta kohesi sosial.
“Yang dipandang pemerintah sebagai ancaman adalah kampanye, propaganda, dan penyebarluasan perilaku LGBT yang bertujuan mengubah nilai-nilai yang sesuai dengan budaya dan moralitas bangsa,” ia menggarisbawahi.

