
loading…
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG nasional. Melalui aturan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas ditugaskan menjembatani pengadaan melalui skema government-to-government (G-to-G) dan government-to-business (G-to-B).
“Saya melaporkan bahwa alhamdulillah Presiden sudah menandatangani Perpres 107, ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM dan LPG bagi negara kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG, Bahlil: Harga Lebih Murah hingga 40%
Bahlil menjelaskan selama ini pengadaan minyak dan LPG dilakukan Pertamina melalui mekanisme business-to-business (B2B) dengan proses tender yang dinilai membutuhkan waktu lama. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memiliki keleluasaan menentukan negara pemasok melalui kerja sama langsung antarnegara maupun dengan pelaku usaha.

