loading…
Terpidana kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang. Foto: Istimewa
BANDUNG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz usai terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengungkapkan, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ishadi menambahkan, Indra Kenz telah dijebloskan ke Kapas Kelas I Tangerang pada siang tadi. “Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” ujarnya.
Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang

