Site icon News Today

BGN Larang Susu Kental Manis untuk MBG, Ini Aturannya


JAKARTA: Tidak semua produk susu dapat masuk dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan hanya susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain yang direkomendasikan, sementara susu kental manis hingga minuman rasa susu dilarang diberikan kepada penerima manfaat.

Ketiga jenis susu tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Produk wajib mengandung minimal 80 persen susu segar serta tidak menggunakan tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.

Susu yang digunakan juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya, Selasa (8/9).

Ketentuan tersebut ditujukan untuk pemberian susu kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik yang menjadi penerima manfaat MBG.

Kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.

SUSU MBG TIDAK MENGGANTIKAN TELUR, DAGING, ATAU IKAN

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan susu ditempatkan sebagai pelengkap dalam menu MBG, bukan sebagai pengganti sumber protein hewani lainnya.

“BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,” kata Sudaryono.

Artinya, pemberian susu tidak menghilangkan porsi telur, daging, ikan maupun sumber protein hewani lain dalam menu penerima manfaat.

Khusus untuk susu pasteurisasi, BGN mensyaratkan penggunaan sistem rantai dingin atau cold chain sejak produk berada di sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.

BGN turut menetapkan harga susu berdasarkan volume. Susu dengan volume minimal 125 mililiter ditetapkan seharga Rp3.000, sementara ukuran 200 mililiter sebesar Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.

Penggunaan susu dalam program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penyerapan susu segar produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menilai kebutuhan susu untuk MBG dapat membuka pasar lebih luas bagi peternak sapi perah lokal sekaligus memperkuat industri pengolahan susu nasional.

“Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” ujar Agung.



Source link

Exit mobile version