
loading…
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan Pemerintah. Foto/SindoNews
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Dasco menjelaskan, komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50% dari total BPIH. Sementara itu, 44,50% lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

