Site icon News Today

Cara Ajukan Bantuan Bedah Rumah 2026, Cek Syaratnya


JAKARTA: Warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dapat mengusulkan bantuan renovasi pemerintah melalui RT atau RW untuk diteruskan hingga dinas perumahan setempat. 

Calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) antara lain harus masuk desil 1-4 atau berpenghasilan di bawah UMP daerah, sementara kondisi rumah dan status tanah akan diverifikasi sebelum bantuan diberikan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan perbaikan terhadap 400.000 rumah kumuh atau tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan pemerintah memberikan dua alternatif untuk menentukan kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan, yakni berdasarkan desil atau penghasilan.

“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP Jakarta, Rp 5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri, dikutip detikProperti, Sabtu (12/9).

Artinya, batas penghasilan menyesuaikan UMP masing-masing provinsi. Angka Rp5,7 juta yang disebut pemerintah merupakan patokan untuk Jakarta.

Menteri PKP Maruarar Sirait menilai penggunaan desil 1-4 sebagai satu-satunya acuan dapat menyulitkan masyarakat karena tidak semua warga memahami posisi desil mereka. Penghasilan di bawah UMP daerah kemudian digunakan sebagai alternatif.

SYARAT DAN CARA MENGAJUKAN BEDAH RUMAH 

Batas penghasilan bukan satu-satunya ketentuan. Pemerintah juga akan memeriksa kondisi rumah dan status tanah calon penerima.

Rumah yang diajukan harus menjadi satu-satunya rumah yang dimiliki atau ditempati pemohon dan berada dalam kondisi tidak layak huni.

Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas. Tanah harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak sedang dalam sengketa.

Pemohon harus memiliki KTP yang sah. Namun, alamat pada KTP tidak harus sama dengan lokasi rumah yang ditempati.

“Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta,” jelas Sri.

Warga yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan bedah rumah atau program bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat kembali menerima bantuan untuk program yang sama.

Bagi warga yang memenuhi kriteria, pengajuan dapat dimulai dengan melaporkan kondisi rumah kepada RT atau RW.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean mengatakan usulan tersebut selanjutnya diteruskan secara berjenjang melalui kelurahan, kecamatan, hingga dinas perumahan daerah.

“Kalau ada masyarakat yang rumahnya memang membutuhkan perbaikan, silakan disampaikan melalui RT atau RW. Nantinya usulan tersebut akan diteruskan ke kelurahan, kecamatan, sampai dinas perumahan,” kata Elias.

Setelah usulan diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima dan rumah yang diajukan.

Tahapan berikutnya meliputi penyiapan masyarakat, penghitungan kebutuhan anggaran, penetapan penerima, pencairan dana, penyediaan material bangunan, pengerjaan rumah, hingga pelaporan.



Source link

Exit mobile version