
loading…
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan dua aduan yang diterima berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/dkpp.go.id
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
Baca juga: Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, kedua principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

