Site icon News Today

Guru PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2027, Status Dialihkan


Rapat tersebut dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta perwakilan Kemendikdasmen, Kemendagri dan kementerian terkait lainnya.

Salah satu kesepakatan utama rapat tersebut adalah perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR mencari penyelesaian atas persoalan kepegawaian yang selama ini juga banyak disampaikan kepada parlemen.

“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo dikutip dari CNBC, Selasa (18/8).

Penataan itu akan berjalan beriringan dengan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, saat ini terdapat 955.245 PPPK guru, sementara jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.

Selain peningkatan menjadi PPPK penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. 

“Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS,” tutur Prasetyo.



Source link

Exit mobile version