Site icon News Today

Harmonisasi Kebijakan Moneter dan Fiskal



loading…

Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.SindoNews

Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PEREKONOMIAN bergerak bersama kehidupan manusia, dalam kesibukan pasar, keberanian membuka usaha, dan harapan seseorang yang menunggu panggilan kerja. Namun, gerak itu tidak selalu memiliki irama yang sama.

Pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan yang melambat merupakan problematika ekonomi yang memerlukan penanganan cermat agar tidak mengikis kesejahteraan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 masih mencapai 4,65%, sedangkan pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.

Meskipun menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya, angka tersebut menyimpan kisah keluarga yang masih terus berjuang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Demi menjawab tantangan tersebut, pemerintah dan bank sentral perlu menjalankan kebijakan fiskal dan moneter yang harmonis (saling melengkapi), sehingga kemajuan ekonomi dapat menghadirkan kesempatan sekaligus rasa aman bagi masyarakat.

Dalam kebijakan moneter, Bank Indonesia menjaga stabilitas harga dan kondisi keuangan dengan menggunakan suku bunga acuan, Giro Wajib Minimum (GWM), serta operasi moneter. Suku bunga memengaruhi biaya pinjaman dan pilihan masyarakat untuk menabung atau berinvestasi, GWM menentukan bagian dana perbankan yang wajib ditempatkan di bank sentral, sedangkan operasi moneter mengelola likuiditas melalui penyerapan atau penyediaan dana.

Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dalam rapat 22-23 September 2026, dengan mempertimbangkan stabilitas rupiah, sasaran inflasi, dan keberlanjutan pertumbuhan. Salah satu instrumen pengelolaan likuiditas tersebut ialah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yakni surat berharga berjangka pendek yang diterbitkan oleh BI.

Melalui bauran instrumen ini, kebijakan moneter berupaya menjaga kondisi ekonomi yang stabil sekaligus mendukung ruang bagi usaha untuk berkembang dan pembiayaan untuk mengalir ke kegiatan produktif. Di sisi fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam penerimaan, belanja, dan pembiayaan.

Pajak menyediakan sumber daya bagi pelayanan publik, sedangkan subsidi, bantuan sosial, serta belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menopang kehidupan masyarakat dan kapasitas ekonomi. Dalam APBN KiTa Juni 2026, Kementerian Keuangan (2026) mencantumkan target pendapatan sebesar Rp3.153,6 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp3.842,7 triliun untuk tahun 2026.



–

Exit mobile version