LAYANAN INTERNET MELUAS HINGGA SEKOLAH DAN PUSKESMAS
Jaringan yang dikelola Yogi kemudian digunakan lebih luas, termasuk oleh sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, hingga kepolisian setempat.
Romi menyebut Yogi bahkan menyediakan fasilitas kabel tanpa biaya untuk membantu akses internet sejumlah fasilitas umum.
Namun, layanan tersebut pada awalnya dijalankan tanpa badan usaha dan perizinan yang diperlukan.
Menurut Romi, Yogi merupakan lulusan Paket C yang mempelajari pemasangan dan pengelolaan jaringan secara otodidak setelah permintaan masyarakat terus meningkat.
“Dia bukan orang yang dari awal punya pendidikan khusus soal jaringan. Karena permintaan semakin banyak, dia harus belajar bagaimana memasang jaringan dan mengatasi kendala di lapangan. Memang usaha Yogi memulai usahanya saat belum ada izin,” ungkap Romi.
Persoalan hukum terhadap usaha tersebut mulai muncul pada Juli 2025.
Pada 2 Oktober 2025, Yogi disebut telah menyelesaikan persiapan perizinan dan kemudian mengembangkan layanannya ke sejumlah titik lain, termasuk wilayah pinggiran Sikakap dan pulau-pulau terpencil di sekitarnya.
Ia kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider.
Namun, perkara terkait kegiatan sebelumnya berlanjut setelah adanya laporan tipe A di Polres Mentawai.
Yogi diduga menyediakan jasa telekomunikasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 47 UU Telekomunikasi memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Romi menyebut sejak proses penyelidikan hingga penahanan, Yogi tidak didampingi pengacara.
Ia menegaskan kliennya tidak berniat melakukan tindak pidana maupun merugikan masyarakat. Menurut pihak pembela, layanan tersebut justru muncul karena keterbatasan konektivitas internet di Sikakap.
Romi juga menilai jaringan yang dibangun Yogi membantu akses telekomunikasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kepulauan Mentawai, yang baru keluar dari status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada akhir 2024.
”Seharusnya orang seperti ini tidak dipenjara, tetapi dirangkul pemerintah,” tutur Romi. ”Apalagi Mentawai daerah rentan gempa dan tsunami. Jaringan telekomunikasi yang bagus sangat dibutuhkan.”
Menurut Romi, manfaat layanan tersebut dirasakan berbagai kalangan di Sikakap, termasuk fasilitas publik.
”Semuanya merasakan manfaat dari jasa internet itu karena jaringan di sana memang tidak bagus,” tegasnya.

