Site icon News Today

Kami Hormati Seluruh Tahapan dan Proses yang Ada



loading…

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK dalam putusannya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Baca juga: Almas yang Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan di MK.



–

Exit mobile version