
loading…
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. FOTO/iStock Photo
“Yang pada intinya mengatur tentang perpanjangan penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: IHW Minta BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober
Perpanjangan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa makanan dan minuman serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Sementara itu, penahapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Ketentuan baru juga mengatur produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Adapun berdasarkan perubahan Pasal 161, masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Susiwijono mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat jaminan produk halal sekaligus memastikan penerapan kewajiban tersebut berjalan efektif sesuai kesiapan para pemangku kepentingan. Pemerintah juga berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

