JAKARTA: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam komentar bernada menghina dan tidak berempati di media sosial. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan jenis pelanggaran dan kemungkinan sanksi.
Anggota KKI Muhammad Syahril mengatakan, mereka berasal dari beragam profesi, termasuk tiga dokter, seorang dokter gigi, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. KKI juga telah mengidentifikasi tempat mereka bekerja. Di antara mereka terdapat PNS, peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS), dokter umum, serta tenaga kesehatan di fasilitas swasta.
“Jadi, ini sudah ada 10 (nama), sudah juga teridentifikasi di rumah sakit mana. Bahkan, ada juga yang statusnya PNS, PPDS (program pendidikan dokter spesialis), ada dokter umum, serta dokter di (rumah sakit) swasta, perawat swasta, dan dokter gigi juga swasta,” kata Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8) seperti dilaporkan Kompas.id.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena investigasi berlanjut. KKI telah berkoordinasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Syahril, hasil pemeriksaan dapat mengarah pada tiga jenis pelanggaran, yakni etika, disiplin profesi, atau hukum, yang masing-masing memiliki mekanisme penanganan berbeda. KKI sejauh ini sepakat kasus tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat dugaan pelanggaran etika di ruang digital.
“Kasus ini sudah sepakat kita tindak lanjuti karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual,” kata Syahril.
KKI belum menentukan sanksi karena proses penelusuran masih berjalan. Untuk pelanggaran disiplin profesi, sanksi dapat berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), sementara pencabutan STR dimungkinkan untuk pelanggaran berat.
Sejumlah institusi telah mengambil tindakan. RSUP Dr Sardjito di DI Yogyakarta, misalnya, menyatakan telah menonaktifkan seorang peserta PPDS berinisial EPR dari program pendidikan di rumah sakit tersebut setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam komentar terhadap pasien di media sosial.
BERMULA DARI KELUHAN PASIEN BPJS
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan belum mendapat kamar rawat inap setelah menunggu delapan jam dan menyebut dirinya menggunakan BPJS, tanpa mengungkap rumah sakit tempat ia dirawat.
Unggahan itu mendapat beragam tanggapan, termasuk komentar bernada merendahkan. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar, sementara lainnya menyinggung penyakit serius dan tindakan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun tersebut diduga milik dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain berdasarkan profil mereka, meski identitas dan profesi seluruh pemilik akun belum terverifikasi.

