
loading…
Sarwendah. Foto/Instagram @sarwendah29.
Jaenudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai vila muncul dalam proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, dalam mediasi, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Ruben Onsu Berharap Sidang Hak Asuh Anak Tuntas sebelum 2027
Ia pun merasa perlu meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ruben.
“Bahwa bila itu, apa, dijadikan sebagai apa namanya tuh alat pembayaran dan sebagainya, kan. Padahal kan tidak,” ujar Jaenudin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Jaenudin, mediasi yang berlangsung di pengadilan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca juga: Ruben Onsu Bawa 61 Bukti Lawan Sarwendah, Yakin Menangkan Hak Asuh Anak

