
loading…
Komisi II DPR mengkaji penambahan jumlah kursi DPR melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di Dapil. Sedianya, jumlah minimal alokasi kursi per dapil diusulkan menjadi 4 kursi. Foto/Dok.SindoNews
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi dari beberapa aturan yang tengah dirumuskan oleh Komisi II. Menurutnya, hampir semua fraksi telah sepakat untuk menambah alokasi kursi per dapil menjadi empat kursi.
Baca juga: Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu
“Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Ia berkata, saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Jika ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah 11 kursi, dari 580 menjadi 591 kursi.
“Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” kata Doli.

