Site icon News Today

Korupsi Sangat Luar Biasa, tapi KPK Biasa-Biasa Saja



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

PERKEMBANGAN terkini korupsi seperti kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) di Kejaksaan Agung, kasus sawit yang melibatkan PT Duta Palma, kasus MBG yang dipimpin oleh seorang profesor dengan nilai signifikan, dan terakhir kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan sang menteri Nusron Wahid (NW) dan melibatkan PT Summarecon Agung Tbk dengan nilai fantastis menunjukkan korupsi tidak lagi luar biasa, tetapi sangat luar biasa, yang berarti kerusakan sosial semakin tinggi, karena hak sosial ekonomi yang menjadi pilar kesejahteraan rakyat telah disapu jagat tanpa ada rasa takut dan jera.

Kondisi sedemikian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi leading sector telah melemah, bahkan tidak memperkuat kepercayaan masyarakat terutama terhadap KPK sebagai anak kandung reformasi. Sungguh memprihatinkan terutama bagi penulis yang menjadi inisiator pembentukan KPK pada tahun 2002.

KPK yang semula dibentuk dengan alasan kejaksaan dan kepolisian tidak efektif memberantas korupsi karena dipandang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, kini bahkan dalam pandangan masyarakat justru KPK memiliki sikap sedemikian. Misalnya kasus FA eks Jampidsus yang seharusnya mengambil inisiatif melakukan langkah mengambil alih kasus tersebut tidak dilakukan, sedangkan menurut UU KPK jelas dinyatakan bahwa KPK bertugas antara lain melakukan langkah hukum terhadap korupsi yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sidang Perdana Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober 2026

Dalam kasus MBG juga terjadi peristiwa serupa, tetapi KPK tidak bergerak sama sekali. Dalam beberapa kasus korupsi bernilai triliunan seperti kasus ekspor sawit PT Duta Palma yang telah melakukan transfer pricing selama kurang lebih lima tahun sehingga negara dirugikan lebih dari satu triliun, KPK tidak melakukan langkah proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan, dikalahkan oleh Kejaksaan Agung.



–

Exit mobile version