Site icon News Today

KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN



loading…

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Dok.SindoNews

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

“Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas, Sahroni: Melanggar HAM

Ia menjelaskan, perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik.



–

Exit mobile version