Site icon News Today

KTP Anda hilang atau rusak? Ini cara menggantinya


JAKARTA: KTP yang rusak, pudar, atau hilang bisa menyulitkan saat mengakses layanan publik hingga mengurus perbankan. Karena itu, penting mengetahui syarat dan langkah penggantian KTP agar prosesnya berjalan lancar.

Mengurus penggantian Kartu Tanda Penduduk juga kini lebih sederhana. Masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT maupun RW untuk mengurus KTP yang rusak atau hilang.

KTP merupakan dokumen kependudukan yang dilengkapi sistem keamanan dan pengendalian berbasis database kependudukan nasional. Dokumen ini menjadi identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

KTP yang masih berlaku dan dalam kondisi baik diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari mengakses layanan pemerintah, membuka rekening bank, mengajukan kredit, melamar pekerjaan, hingga mengurus dokumen lain seperti SIM dan paspor.

SYARAT DAN CARA MENGURUS

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi KTP yang dimiliki.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

  1. KTP lama yang rusak apabila mengajukan penggantian karena kerusakan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.
  3. Fotokopi atau hasil pindai Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga wajib membawa KTP yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.

Pengurusan KTP yang hilang maupun rusak dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Pemohon diminta mengisi formulir F-1.02, kemudian melampirkan KTP lama apabila kartu rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.

Jika diperlukan, petugas akan meminta pemohon menjalani perekaman ulang data biometrik, seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Setelah seluruh dokumen diverifikasi, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KTP baru hingga selesai dicetak.

Bagi WNA, prosedurnya pada dasarnya sama, yakni datang ke kantor Dukcapil, mengisi formulir F-1.02, melampirkan KTP yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian menunggu proses pencetakan KTP baru.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan menerima tanda terima pengambilan KTP. KTP baru umumnya dapat diambil dalam waktu satu hingga tiga hari kerja sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima tersebut.

Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau mengurus dokumen secara langsung melalui layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan.



Source link

Exit mobile version