Site icon News Today

LPPOM Jateng Dampingi UMK Urus Sertifikasi Halal



loading…

Kegiatan Sosialisasi Halal yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah di Metro Park View Hotel, Semarang, belum lama ini. Foto: Ist

SEMARANG – Memahami kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah awal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui sosialisasi halal dalam Mukerda MUI Jawa Tengah, LPPOM menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku usaha mampu memahami prosedur, menyiapkan persyaratan, dan mengatasi kendala sertifikasi halal.

Bagi sebagian pelaku UMK mengurus sertifikasi halal bukan sekadar persoalan memenuhi persyaratan administrasi. Keterbatasan informasi, kesulitan menyiapkan dokumen, hingga kendala bahan baku dapat menjadi tantangan dalam prosesnya. Karena itu, sosialisasi perlu diikuti pendampingan yang membantu pelaku usaha menemukan solusi sesuai kebutuhan mereka.

Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Halal yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah di Metro Park View Hotel, Semarang, belum lama ini.

Melalui kegiatan ini, LPPOM Jawa Tengah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan terkait mendorong penguatan edukasi sekaligus pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus membantu UMK mengetahui langkah konkret untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Commercial and Partnership Director LPPOM Muslich menegaskan penyampaian informasi perlu disertai bantuan nyata, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala selama proses sertifikasi.

Salah satu tantangan dalam memperluas sertifikasi halal UMK adalah kesenjangan antara pengetahuan mengenai kewajiban dan kemampuan untuk menindaklanjutinya. Sebagian pelaku usaha belum memahami tahapan pengajuan, sedangkan sebagian lainnya sudah berupaya mengurus sertifikasi tetapi belum mengetahui cara menyelesaikan kendala yang dihadapi.



–

Exit mobile version