Memburuknya situasi mendorong para pemimpin Malaysia menyerukan peninjauan sejumlah ketentuan dalam Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP), yang mulai berlaku pada 2003.
Perjanjian tersebut berlandaskan prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi yang telah lama dipegang ASEAN. Tidak ada denda atau sanksi di tingkat ASEAN bagi negara yang tidak mematuhinya, sementara perselisihan diselesaikan melalui konsultasi atau negosiasi.
Namun, lebih dari dua dekade sejak perjanjian itu berlaku, para pakar menilai upaya memperkuatnya bukan perkara mudah.
Profesor Studi Asia di University of Tasmania James Chin mengatakan kepada CNA bahwa perubahan besar terhadap perjanjian tersebut mungkin mendapat dukungan, tetapi membutuhkan kesediaan negara-negara utama seperti Indonesia untuk ikut bekerja sama.
“Malaysia mendorong (perubahan aturan) dan kemungkinan didukung Singapura – tetapi pada akhirnya, persoalannya adalah apakah Indonesia mau melakukannya,” kata Chin, yang juga peneliti senior di Tun Tan Cheng Lock Institute of Social Studies, Malaysia.
“Kalau situasinya terus seperti sekarang, tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN bergantung pada konsensus,” tambahnya.
Karena itu, menurut para pakar, memutus siklus ini tidak cukup hanya dengan perubahan di atas kertas, tetapi juga membutuhkan kemauan politik dan akuntabilitas yang lebih kuat, termasuk peningkatan kerja sama lintas batas, pertukaran bukti dan penegakan hukum di masing-masing negara.
Kabut asap lintas batas telah berulang kali melanda Asia Tenggara selama beberapa dekade, dengan episode yang sangat parah pada 1997-1998, 2013, 2015, serta kejadian signifikan pada 2019 dan tahun ini. Sejumlah episode terburuk terjadi bersamaan dengan kondisi kering akibat El Nino yang memperparah kebakaran hutan dan lahan gambut.
Dampaknya sangat luas: jutaan orang terpapar udara tidak sehat, sekolah ditutup, kegiatan bisnis dan perjalanan terganggu, serta kerugian ekonomi mencapai miliaran dolar.
Selain Malaysia, kualitas udara di Filipina juga memburuk, termasuk di Metro Manila. Bulan lalu, National Environment Agency (NEA) Singapura memperingatkan bahwa peningkatan aktivitas titik panas di Indonesia dapat menyebabkan “kabut asap sesekali melanda Singapura”.
Di Sarawak, kekhawatiran itu kemudian menjadi kenyataan. Indeks Polusi Udara (API) di Serian mencapai 519 pada Jumat (4/9), sehingga wilayah tersebut ditetapkan dalam status darurat. Status itu dicabut pada Senin setelah API turun menjadi 222, meski masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
API 500 atau lebih dapat memicu pemberlakuan keadaan darurat, yang menghentikan kegiatan pemerintahan dan komersial non-esensial. Sebanyak 710 sekolah di Sarawak juga ditutup pada 7 hingga 11 September akibat memburuknya kualitas udara.
Wan Junaidi dilaporkan mengatakan AATHP masih relevan, tetapi diperlukan mekanisme yang lebih kuat, teknologi baru, dan pengambilan keputusan yang lebih cepat agar kerja sama regional lebih efektif.
Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Alam Malaysia Syed Ibrahim Syed Noh juga dikutip mengatakan, mekanisme dalam AATHP harus terus berkembang mengikuti perubahan tantangan. Penegakan hukum menjadi salah satu isu yang perlu dibahas, di samping upaya mencegah, mendeteksi dan menangani kabut asap.
“Ini bukan soal saling menyalahkan. Kabut asap tidak mengenal batas negara, begitu pula seharusnya komitmen kita dalam mencari solusi,” katanya seperti dikutip media lokal New Straits Times.
Pada Selasa (1/9), Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan, pemerintah di Jakarta mendukung penguatan AATHP lebih lanjut.
“Indonesia tetap berkomitmen terhadap AATHP dan memandangnya sebagai kerangka penting bagi kerja sama regional,” katanya seperti dikutip New Straits Times.
“Indonesia berpandangan bahwa mekanisme regional harus terus diperkuat dalam pelaksanaannya, terutama terkait peringatan dini dan pemantauan, pertukaran informasi, dan data secara real-time, koordinasi operasi pemadaman kebakaran, modifikasi cuaca, serta peningkatan kapasitas di antara negara-negara anggota ASEAN.”
Peta Jalan Kedua ASEAN Bebas Asap 2023-2030 menetapkan visi untuk mewujudkan kawasan yang bebas dari kabut asap lintas batas pada akhir dekade ini.
Peta jalan tersebut menegaskan bahwa bebas kabut asap bukan berarti meniadakan seluruh kebakaran atau kabut asap, melainkan mencegah dan mengendalikan kebakaran lahan, hutan, gambut, dan pertanian berskala besar yang menyebabkan kabut asap lintas batas signifikan.
Menurut para analis, inti persoalannya terletak pada dilema lama antara prinsip konsensus dan non-intervensi ASEAN dengan langkah-langkah yang dapat membuat negara anggota bertanggung jawab secara lebih langsung.
“Target ASEAN bebas kabut asap pada 2030 tidak realistis dan memberi citra buruk bagi ASEAN karena mereka telah menghabiskan banyak waktu dan upaya untuk membuat kemajuan dalam masalah ini, tetapi hasil yang dicapai tidak seberapa,” kata Chin.

