Site icon News Today

Mengapa pembalut di Indonesia kena PPN 11%, bisakah dihapus?


Pajak pembalut di Asia Tenggara

Kebijakan perpajakan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya berbeda-beda di setiap negara Asia Tenggara.

Sejumlah negara menerapkan tarif pajak konsumsi yang berlaku secara umum, sementara negara lainnya sudah menghapus pajak terhadap pembalut, atau menerapkan kebijakan perpajakan yang berbeda.

Malaysia

Malaysia telah menghapus Goods and Services Tax (GST) sebesar 6 persen atas produk kebersihan menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan pantyliner, pada 2018.

Kebijakan tersebut diterapkan ketika pemerintah Malaysia mengganti sistem Goods and Services Tax (GST) dengan Sales and Services Tax (SST), menurut laporan Malay Mail.

Produk menstruasi di Malaysia sebelumnya dikenakan GST sebesar 6 persen dan dikategorikan sebagai produk kecantikan dan kesehatan (beauty and health products).

Thailand

Thailand memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) sebesar 7 persen untuk berbagai barang dan jasa, termasuk pembalut dan tampon.

Produk menstruasi tersebut tidak dikategorikan sebagai barang mewah sehingga tidak dikenakan pajak cukai (excise tax).

Pemerintah Thailand juga memasukkan pembalut dan tampon ke dalam daftar barang yang harganya berada di bawah pengawasan pemerintah, bersama dengan berbagai kebutuhan rumah tangga, seperti deterjen, sampo, sabun, tisu toilet, dan popok.

Dengan demikian, harga berbagai produk tersebut berada di bawah pengawasan dan pengaturan Kementerian Perdagangan Thailand.



Source link

Exit mobile version