JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meski menyatakan persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ia memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena persoalannya tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan tersebut dinilai telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
PERSOALAN IJAZAH JADI RANAH LEMBAGA LAIN
MK menyatakan persoalan tidak adanya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran secara substansial menjadi kewenangan lembaga lain.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tutur Adies.
Dalam pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan dari sekolah menengah atas yang ditempuhnya di luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tidak terdapat dokumen yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
MK turut menyoroti certificate of attendance yang digunakan ketika mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan pendidikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” urai Asrul.

