Site icon News Today

MUI tegaskan bakar hutan haram, serukan taubat nasuha


JAKARTA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat hukumnya haram. Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), MUI juga mendesak aparat menindak tegas individu maupun perusahaan yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis.

Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa tersebut.

Larangan itu juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi, membiarkan, maupun mengambil keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan.

MUI kembali mengingatkan ketentuan tersebut menyusul bencana karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, serta lingkungan.

Penegasan itu tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia melalui surat Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026.

Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10).

Dalam tausiyah tersebut, MUI meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga perusahaan yang terlibat.

“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” demikian bunyi poin keempat tausiyah MUI, dikutip dari laman MUI, Senin (19/10).

MUI menilai pembakaran hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Menurut MUI, tindakan yang menyebabkan kerusakan atau mafsadah secara luas dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan tujuan utama hukum Islam atau maqasid asy-syariah.

Karena itu, eksploitasi alam yang merusak lingkungan dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan kepentingan bisnis.

MUI SERUKAN SALAT ISTISQA

Melihat dampak karhutla yang semakin luas, MUI menilai situasi saat ini telah mencapai tingkat darurat.

MUI pun meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung upaya penanganan karhutla hingga bencana tersebut benar-benar teratasi.

Selain mendesak langkah pemerintah, MUI mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta’awun untuk membantu warga yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

Masyarakat juga diimbau aktif mencegah munculnya titik api baru di sekitar permukiman serta menghentikan kebiasaan membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

Dari sisi keagamaan, MUI mengajak umat Islam melaksanakan salat istisqa secara berjamaah untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT.

MUI juga menyerukan agar umat Islam melakukan taubatan nasuha atau tobat dengan sungguh-sungguh atas dosa dan kelalaian, termasuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan.

Selain itu, umat Islam diajak memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, serta kekeringan.



Source link

Exit mobile version