
loading…
Satgas PKH kembali menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penyerahan hasil penguasaan kembali hutan. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Selasa (6/10/2026). Foto: Riyan Rizki
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di sebelah kiri-kanan lobby utama. Tumpukan uang itu mencapai kurang lebih tiga meter.
Baca juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
Kemudian, dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, serta penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.

