Site icon News Today

Pengemudi kecelakaan maut di Singapura divonis 12 tahun


Kerusakan akibat tabrakan itu juga begitu parah sehingga arus lalu lintas baru kembali normal sekitar 10 jam kemudian, katanya.

Syafie dikenai tiga dakwaan. Untuk dakwaan mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kematian, dia terancam hukuman penjara dua hingga delapan tahun dan larangan mengemudi hingga 10 tahun.

Dakwaan mengemudi berbahaya hingga menyebabkan luka berat diancam hukuman penjara satu hingga lima tahun dan larangan mengemudi hingga delapan tahun, sementara dakwaan menyebabkan luka-luka diancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal S$10.000, atau keduanya.

Syafie mengaku bersalah atas ketiga dakwaan tersebut, dengan jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 12 tahun sembilan bulan hingga 13 tahun enam bulan, yang merupakan hukuman maksimal setelah memperhitungkan pengurangan 10 persen karena pengakuan bersalah.

Jaksa dan pembela sama-sama meminta Syafie dilarang mengemudi seumur hidup.

KECELAKAAN DI JAM SIBUK

Tabrakan itu terjadi pada 22 April 2024 setelah Syafie berkendara di Bedok Reservoir Road. Dia berada di kawasan itu saat jam sibuk pagi setelah mengantar penumpang melalui aplikasi GrabHitch.

Setelah menyalip sebuah mobil, Syafie berpindah-pindah jalur di Bedok Reservoir Road, nyaris menabrak pengendara sepeda motor, lalu menyerempet kendaraan yang sebelumnya dia salip.

Sekitar pukul 07.00, dia tiba di persimpangan Bedok Reservoir Road, Tampines Avenue 1, dan Tampines Avenue 4.

Meski lampu lalu lintas sudah merah sedikitnya 26 detik, Syafie menerobos persimpangan dengan kecepatan 129–134 km/jam dan menabrak tiga kendaraan, memicu tabrakan beruntun yang melibatkan total enam kendaraan.

Pengacara pembela Kalaithasan Karuppaya meminta hukuman penjara antara tujuh tahun enam bulan hingga delapan tahun. Dia menyebut, kecelakaan itu sebagai kejadian “tidak biasa dan luar biasa”, yang dipicu keadaan dan rangkaian peristiwa yang “luar biasa dan tidak terduga”.

Dia mengatakan Syafie, yang “diliputi rasa bersalah”, adalah pencari nafkah bagi orangtua dan anak-anaknya, dan harus membayar tunjangan kepada mantan istrinya.

Pengacara mengatakan, Syafie juga pernah menjadi “pengajar Al-Qur’an yang berdedikasi” di bawah Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) setelah memperoleh kualifikasi pada 2019. Namun, dia diskors dari kegiatan mengajar pada akhir 2024 karena kasus tersebut.

Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Syafie menyampaikan penyesalan mendalam atas rasa sakit, duka, dan kehilangan yang ditimbulkan “tragedi tersebut” terhadap para korban dan keluarga mereka.

Dia mengatakan, tragedi itu telah mengubah hidupnya selamanya dan berkomitmen untuk menjadikan kasus ini pelajaran penting dalam hidupnya. 
Dia juga berjanji akan menjalani hidup dengan lebih berhati-hati, bertanggung jawab, dan menghormati keselamatan orang lain.



Source link

Exit mobile version