Warga pulau dan kelompok pembela hak mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan kepada perusahaan tersebut.
Pengawas lapangan PT Bumi Pari Asri, Slamet Huzaini, mengatakan kepada CNA bahwa seluruh sertifikat diperoleh secara sah dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
PT Bumi Pari Asri mengklaim memiliki sekitar 90 persen Pulau Pari. Perusahaan menyatakan memiliki 62 sertifikat hak milik, serta 14 hak guna bangunan, yang memberi perusahaan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan sepenuhnya milik mereka.
Di tengah sengketa tersebut, kegiatan lingkungan dan advokasi para perempuan ini semakin berkembang. Mereka berupaya melawan apa yang mereka anggap sebagai penguasaan oleh perusahaan yang dapat berujung pada kerusakan pulau.
Bagi mereka, menanam mangrove dan lamun, membersihkan pantai, bahkan menjalankan usaha pariwisata membantu melindungi pulau kecil itu dari kerusakan lingkungan seperti abrasi, sekaligus menjadi sumber penghasilan.
Kegiatan itu juga menjadi cara mereka melawan PT Bumi Pari Asri.
“Dulu petugas keamanan (dari perusahaan) bilang saya tidak boleh menanam. Tapi sekarang mereka sudah tidak berani melarang karena saya mendapat banyak dukungan dari kelompok pembela hak di Jakarta,” kata Wina.
Slamet mengatakan kepada CNA bahwa perusahaan tidak keberatan dengan kegiatan Kelompok Perempuan Pulau Pari selama tidak dilakukan di lahan milik perusahaan.
“Kami mendukung kegiatan yang dilakukan kelompok perempuan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, kegiatan itu tidak boleh dilakukan secara ilegal. Paling tidak, kami sebagai pemilik harus diberi tahu,” kata Slamet, yang mengklaim para perempuan tersebut bercocok tanam di lahan perusahaan.
“Kalau mangrove, itu berada di wilayah laut, bukan milik kami,” tambahnya.

