Site icon News Today

Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian



loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Putusan sela itu dibacakan pada Senin (19/10/2026).

“Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo,” lanjut Christina.



–

Exit mobile version