Site icon News Today

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu



loading…

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penetapan dilakukan dalam rapat internal yang dihelat di Ruang Rapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara ‘Bahtra Banong’ sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Baca juga: Panja RUU Pemilu Terbentuk, Ini Daftar 23 Anggotanya

Dasco berkata, Panja RUU Pemilu perlu dibemtuk untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Ia pun menyampaikan, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja RUU Pemilu dari hasil rapat internal Komisi II DPR tanggal 29 September 2026.



–

Exit mobile version