
loading…
Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong. Foto/Dok SindoNews
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
Dasco berkata, Panja RUU Pemilu perlu dibentuk untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Ia pun menyampaikan, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja RUU Pemilu dari hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Dasco.
Baca Juga: Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu
Dasco mengatakan, pembentukan serta penetapan Ketua Panja RUU Pemilu merupakan bentuk komitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Ia pun berharap, penyusunan RUU Pemilu dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dengan ditetapkannya panja dan ketua panja, maka dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum,” pungkas Dasco.
Profil Bahtra Banong
Bahtra Banong merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra. Dia duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

