Site icon News Today

PTKP Berkeadilan Pancasila Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat



loading…

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101 Tahun 2016) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berlaku sejak 2016. Kini, pemerintah mewacanakan penyesuaian PTKP.

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, besaran PTKP ditentukan berdasarkan status orang pribadi pada 1 Januari setiap tahun pajak, yaitu status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan pepajakan, paling banyak 3 (tiga) orang. Adapun besaran PTKP sesuai PMK 101 Tahun 2016 sebagai berikut:

Berdasarkan status orang pribadi pada 1 Januari, besaran PTKP tahunan tercantum pada kolom E, sedangkan ekuivalen per bulannya tercantum pada kolom F.

Pertanyaannya: berapa besaran PTKP yang ideal untuk tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya?

Filosofi PTKP

Menurut penulis, filosofi PTKP dapat dijelaskan melalui analogi kemampuan jembatan dalam memikul beban.

Sebelum memikul beban tambahan, jembatan harus mampu menopang berat konstruksinya sendiri. Dalam konteks PTKP, berat konstruksi ini dianalogikan sebagai kebutuhan dasar hidup layak orang pribadi beserta istri dan tanggungannya.



–

Exit mobile version